DIGUNDULI MANTAN PACAR, SISWI SMA LAPOR KE POLISI

Tauhid alias Ito (20) oleh Ria Risdiana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diancam maksimal dua tahun penjara, karena memukul dan mengggunduli rambut Mega Mutiara (16) siswi SMUN 1 Cipocok Serang.          

Pada sidang perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang , Kamis (13/12) yang dipimpin hakim Syamsi didampingi Enar Sunarya , panitera pengganti (PP), terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum ini oleh Ria didakwa melkaukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya. " Maksimal dua tahun penjara lah, hukuman terdakwa itu, " kata Ria.           

Sebagaimana tertera dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pemuda yang beralamat di Komplek Bumi Agung Permai II Serang, pada Jum'at 21 September 2007, sekitar jam 08.30 dan bertempat di rumah percontohan Perumahan Kota Serang Baru (KSB) memukul korban denga sebatang kayu dan menggunting seluruh rambut korban.          

Mega yang ketika dihadirkan sebagai saksi korban didalam sidang itu didampingi ibunya menjelaskan, dirinya ketika hendak berangkat ke sekolahnya dicegat oleh terdakwa dan diajak ke perumahan KSB. " Saya ditarik terdakwa dan diajak ke perumahan itu pak hakim, " ujarnya.           

Di rumah percontohan KSB yang tidak ada penghuninya tersebut, antara terdakwa dan korban sempat perang mulut. Dan tanpa disadari oleh korban, terdakwa memukul kepalanya. " Setelah itu dalam keadaan kepala pusing, rambut saya digunduli pak, " jelas korban.          

Menurut pengakuan terdakwa, ia melakukan hal itu karena kecewa dan sakit hati, kekasihnya selingkuh dan memutuskan huubungan kekasihnya. " Saya lakukan itu semua karena sakit hati pak, dia selingkuh, " urainya, sambil matanya berkaca - kaca.

Terdakwa menambahkan, dirinya menggunting rambut mantan pacarnya, karena ketika masih berhubunga dengan korban mengadakan perjanjian, bila diantaranya ada yang selingkuh, maka akan digunduli rambutnya. " Saya dan dia dulu waktu pacaran berjanji, kalau ada yang selingkuh maka rambutnya digunduli pak hakim, " terangnya.

Ketika pernytaaan terdakwa tersebut ditanyakan kepada korban, korban tidak mengelak, bahwa pernah mengadakan perjanjian demikian. " Ia pak, kami pernah berjanji, tapi hanya ucapan saja, " kata korban malu-malu, sehingga perkataanya ditertawakan para pengunjung sidang.           

Meski demikian, terdakwa sebelum sidang usai meminta maaf kepada korba dan orang tuanya, dan didepan hakim, mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. " Saya menyesal pak, janji, saya tidak akan mengulanginya lagi, " ucapnya.    

Hakimpun memberi nasehat kepada terdakwa, kalau masih muda dan diputuskan pacar, tidak usah pusing, karena bisa cari lagi. " Perempua kan banyak, kamu tak usah sakit hati, cari lagi aja, kakek-kake aja bisa dapat gadis, masak kamu tidak, " ujar Syamsi diselingi tertawa pengunjung sidang.

Sidang yang rencananya akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan, terpaksa ditunda, karena JPU belum menyiapkan tuntutannya. " Baiklah, sidang ditunda tahun depan, 8 Januari 2008, dengan agenda tuntutan, " tukas ketua majelis hakim.

Usai sidang, orang tua terdakwa mengaku kecewa pada keluarga korban perkara percintaan saja sampai lapor polisi dan disidangkan. " Terlalu, masalah sepele aja lapor kepoisidan ke pengadilan, " kata orang tua terdakwa yang tak mau menyebutkan namanya ini.

0 Komentar:

Posting Komentar