GAGAL MENCURI, IBU EMPAT ANAK DIGUNDULI

Siti Rochani (41), warga Pucangsawit, Jebres, Solo dihajar massa dan digunduli rambutnya, lantaran kepergok mencuri perhiasan di rumah Eko Heri Santoso di Premulung, Sondakan, Laweyan, Selasa (4/1) siang.

Kejadiannya bermula ketika Selasa (4/1)  pukul 11.30 WIB, rumah Eko dalam keadaan kosong karena ditinggal melayat ke rumah kerabatnya. Siti yang tahu rumah itu kosong, datang dengan mengendarai sepeda angin miliknya.

Setelah dirasa aman, Siti lantas masuk ke pekarangan rumah Eko. Karena pintunya terkunci, ia mengambil balok kayu yang tergeletak di depan rumah, dan memecahkan kaca nako  dengan kayu tersebut.  ”Setelah itu, saya membuka pintu utama dari dalam rumah,” terang Siti saat dimintai keterangan, Rabu (5/1).

Ibu beranak empat itu kemudian masuk ke dalam kamar utama dan mengambil perhiasan di dalam lemari pakaian Eko. Seuntai kalung emas, sebuah cicin, sepasang giwang dan dua gelang emas berhasil diembatnya.


Namun Baru saja hendak keluar rumah, Eko beserta keluarganya tiba di rumah. Merasa tepergok pemilik rumah, Siti langsung membuang perhiasan yang dicurinya ke ruangan ibadah di dalam rumah.
Eko dan beberapa warga langsung meringkusnya dan menghakimi perempuan itu dengan bogem mentah, termasuk menggunduli rambutnya. Beruntung tidak sampai parah, Siti lalu diserahkan ke Polsek Laweyan.

Saat diperiksa petugas, Siti mengaku terpaksa mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup. Dia telah lama cerai dengan suami, dan tinggal bersama salah satu anaknya di Pucangsawit, sedangkan ketiga anaknya ikut mantan suaminya.


Kapolsek Laweyan Kompol Subagiyo didampingi Kanitreskrim AKP Sunarto dan Kasi Humas Aiptu Sukidi mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. “Namun melihat modusnya dengan memecah kaca dan dilakukan sendirian, mungkin sudah beberapa kali dia melakukan aksi serupa. Kami akan kembangkan kasus ini,” ujar Kanitreskrim kepada Joglosemar.

Polisi mengamankan barang bukti balok kayu, pecahan kaca nako dan beberapa perhiasan milik Eko.  Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan merusak rumah.   Aris Setyo Nugroho

0 Komentar:

Posting Komentar