CEWEK DIBOTAKI KEPALANYA

Tanya:
Apakah hukumnya bila rambut seorang wanita dicukur habis (botak), apakah dibolehkan dalam Islam?

Jawab:
Dalam hal tahallul (menggunting rambut sebagai rukun haji dan umrah), laki-laki dianjurkan menggundulkan kepalanya. Tetapi tidak sampai gundul pun sah tahallulnya. Wanita tidak dianjurkan melakukan demikian, tetapi cukup dengan menggunting beberapa helai saja. Sebagian ulama berpendapat bahwa mencukur habis rambut pada tahallul adalah makruh bagi wanita.

Di luar tahallul, misalnya apabila ada penyakit di kepala atau karena kebutuhan lainnya, wanita dibolehkan mencukur habis rambut di kepalanya. Yang penting mereka tetap menutup aurat sebagaimana mestinya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Rusli Hasbi

0 Komentar:

Posting Komentar