Dua gadis asal Kabupaten Ende, Maria Dafrosa Sio dan Delfi Soi alias Oca yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan One Kore, Kecamatan Ende Tengah dibekuk satuan Buser Polres Sikka. Keduanya ditangkap karena pengelola Hotel Wailiti di Maumere.
Maria dan Oca menginap di hotel selama tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2011. Karena tak sanggup membayar tagihan seharaga Rp 28 juta, keduanya lantas diadukan ke polisi.
Kanit Resrkim Aiptu Siprianus Raja kepada Timor Ekspres (Group JPNN) di Maumere mengatakan, kedua gadis yang dibekuk itu terpaksa ditahan karena terbukti melakukan penipuan dengan tidak membayar hotel selama tiga bulan.
Selama menginap di hotel tersebut, kata Sipri, keduanya dijamin makan dan minum serta fasiltas hotel lainnya. Pertengahan bulan Maret, keduanya melarikan diri dengan cara mengibuli penjaga hotel. "Mengakunya keluar hendak jalan-jalan. Ternyata keduanya langsung menghilang tanpa ada pemberitahuan," katanya.
Dalam waktu singkat Tim Buser melakukan investigasi dan melakukan penyelidikan ke wilayah Nangahure, Kecamatan Alok Barat. "Oca ditangkap di Nangahure. Saat ditangkap Oca mengenakan baju dengan kepala tertutup. Memasuki areal Polres Sikka dan memasuki ruang penyidikan Oca menolak membuka tutup kepalanya. Ternyata ketika dibuka rambut Oca ternyata telah dicukur hingga botak," jelas Sipri.
Sipri menambahkan, akibat perbuatan Oca dan rekannya itu, keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP, Junto 55, ayat (1) ke satu KUHP. Usai dimintai keterangan, langsung dijebloskan dalam sel tahanan Polres Sikka sambil menunggu proses lebih lanjut.
Sipri juga tidak menjelaskan aktivias kedua gadis tersebut selama berada di Hotel Wailiti. "Kedua gadis ini dijerat pasal 378 KUHP dan untuk sementara ditahan di sel tahanan Polres Sikka untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Sipri.
0 Komentar:
Posting Komentar